Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
Tujuan Program/Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian (Akreditasi A).
Tujuan Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian secara umum mengacu pada isi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) mengenai Tujuan Pendidikan Nasional pasal 3 dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam :
- Menerapkan prosedur kerja GMP (Good Manufacturing Procedure)
- Menerapkan teknik-teknik pemanenan bahan hasil pertanian
- Menerapkan perlakukan pendahuluan terhadap bahan hasil pertanian pasca panen
- Menggunakan mikroorganisme dalam proses pengolahan (fermentasi)
- Menerapkan teknik pengendalian kandungan air dalam pengolahan
- Menerapkan teknik konversi bahan dalam pengolahan
- Menerapkan teknik pengolahan dengan suhu tinggi
- Menerapkan teknik penggunaan suhu rendah
- Menerapkan teknik perlakuan kimiawi/ enzymatis dalam pengolahan
- Menerapkan teknik pemanasan tidak langsung dalam pengolahan
- Menerapkan teknik pengolahan menggunakan media pengahantar panas
- Mengoperasikan peralatan pengolahan hasil pertanian
- Mengoperasikan proses pengolahan hasil pertanian
- Mengemas bahan hasil pertanian dan produk olahan
- Menyimpan dan menggudangkan bahan hasil pertanian dan hasil olahannya
- Menerapkan sanitasi di lingkungan perusahaan pengolahan hasil pertanian
- Mengelola limbah pengolahan hasil pertanian
- Mengelola usaha Pengolahan Hasil Pertanian
PROGRAM UNGGULAN :
- Produk Bakery (Roti)
- Jamu Sarimbi
Jasa Analisa Mutu